Pastikan Kelestarian Ekosistem, Pemdes Suka Maju dan DLH Tebo Tinjau Rencana Lokasi Lubuk Larangan

SUKA MAJU – Pemerintah Desa (Pemdes) Suka Maju bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat setempat melakukan peninjauan lapangan terkait persiapan pembentukan kawasan konservasi perairan "Lubuk Larangan Suka Maju" di aliran Sungai Alai, Desa Suka Maju, Kabupaten Tebo.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 ini juga melibatkan tim teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan Kabupaten Tebo untuk memastikan kelayakan kondisi air sungai secara saintifik sebelum kawasan tersebut resmi ditetapkan sebagai zona lindung desa.

Pengujian Kualitas Air dan pH

Salah satu agenda krusial dalam pengecekan ini adalah pengukuran kadar keasaman (pH) air Sungai Alai. Berdasarkan hasil pengujian di lokasi, parameter kualitas air akan menjadi acuan utama bagi Pemdes dalam menentukan jenis bibit ikan yang cocok untuk ditebar nantinya.

"Pengecekan ini sangat penting agar kita memiliki data akurat mengenai kondisi ekosistem sungai. Kami menggandeng DLH untuk memastikan bahwa air di Sungai Alai ini memang layak dan sehat untuk pengembangbiakan ikan dalam program Lubuk Larangan," ujar Kepala Desa Suka Maju di sela-sela peninjauan.

Dukungan Tokoh Masyarakat dan BPD

Ketua BPD Desa Suka Maju menyampaikan bahwa pembentukan Lubuk Larangan ini merupakan aspirasi bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kearifan lokal.

"Masyarakat sangat antusias. Dengan adanya Lubuk Larangan, kita tidak hanya menjaga populasi ikan lokal dari kepunahan akibat aktivitas ilegal seperti penyetruman atau penggunaan racun, tetapi juga mempererat gotong royong warga saat masa panen nanti," ungkapnya.

Langkah Konservasi Berkelanjutan

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo memberikan apresiasi atas inisiatif Pemdes Suka Maju. DLH menekankan bahwa menjaga kualitas pH air sangat bergantung pada kesadaran warga dalam mengelola limbah rumah tangga maupun perkebunan di sepanjang bantaran sungai.

Kegiatan diakhiri dengan penentuan titik koordinat wilayah Lubuk Larangan yang akan dilindungi oleh peraturan desa (Perdes). Rencananya, setelah hasil laboratorium resmi keluar dan dinyatakan memenuhi syarat, Pemdes akan segera melakukan penyebaran benih ikan (restocking) sebagai tanda dimulainya program konservasi tersebut.


Doc.PemdesSukamaju


30 Desember 2025
Tag: ##PemdesSukamaju ##RimboUluTebo ##LubukLarangan ##SungaiALai
Copyright © https://sukamaju-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.